Tampilkan postingan dengan label Pilgub DKI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pilgub DKI. Tampilkan semua postingan

Meme Dukung Ahok Beredar, Ridwan Kamil dan Yenny Wahid Membantah itu bukan ucapannya


JAKARTA - Belakangan beredar foto Yenny Wahid yang didalamnya berisi tulisan,"Hanya orang yang berhati kotor yang tidak bisa menilai kebaikan Ahok." Mengenai Foto itu, Yenny Wahid membantah kalau dirinya pernah berkata seperti itu.

Beredar Meme Dukung Ahok, Yenny Wahid dan Ridwan Kamil Klarifikasi

Melalui twitter-nya, anak mantan presiden Abdurahman Wahid itu membantah kalau dirinya berkata seperti yang ada di dalam foto itu. "Pemberitahuan: Sy tdk pernah mengatakan spt yg disebut digambar," cuit Yenny Zannuba Wahid melalui akun twitter-nya, Kamis (13/10/2016).

Selain Yenny Wahid, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil juga merasa keberatan fotonya dicatut orang tidak bertanggungjawab. Dalam foto meme itu, terlihat foto Ridwan Kamil menggunakan jas.

Beredar Meme Dukung Ahok, Yenny Wahid dan Ridwan Kamil Klarifikasi

Dalam foto tersebut terdapat tulisan,"Yang menolak Ahok karena dia Tionghoa adalah orang bodoh". Dalam cuitannya, wali kota yang sebelumnya digadang-gadang maju di Pilgub DKI meminta agar yang membuat foto meme itu menghentikan menyebarkan foto tersebut.

"Saya tidak pernah menggelar statemen/meme ini. mohon siapapun yg membuat/menyebarkan agar menghentikannya. nuhun," cuit kang Emil di akun twitter miliknya, Kamis (13/10/2016).

Cak Nun: Yang bilang gubernur itu pemimpin siapa? Gubernur itu petugas



SuaraNetizen.com - Meski Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah meminta maaf secara terbuka, kontroversi soal surat Al-Maidah 51 belum tamat. Pasalnya, penanganan pelaporan dari sejumlah ormas tentang dugaan penghinaan Agama di Bareskrim tetap berlanjut, kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri (10/10).

Seperti diketahui, surat Al-Maidah ayat 51 yang disebut Ahok diyakini sebagian orang sebagai ayat penolakan terhadap pemimpin kafir.  Namun menurut Prof. Quraish Shihab, tafsir ayat itu tidak sesederhana itu. Tafsir kata ‘awliya’ dalam ayat itu saja tidak sebatas pemimpin.

Berbicara soal pemimpin kafir, di kesempatan berbeda, budayawan senior Emha Aiun Najib tidak setuju jika kafir dan Muslimnya seseorang dinilai seperti benda mati.

“Status Muslim dan kafir itu dinamis (pada setiap orang), tidak bisa dinilai dengan ukuran statis,” kata pria yang akrab disapa Cak Nun ini sembari menegaskan bahwa pendapatnya tidak ada kaitannya dengan Gubernur Ahok.

Pandangan alternatif pria kelahiran Jombang ini mengingatkan juga pada hadist Nabi Saw yang bersabda: “Tidak termasuk orang yang beriman, siapa saja yang kenyang sedangkan tetangganya dalam keadaan lapar.” (HR. Bukhari)

Selain itu, lanjut Cak Nun, Muslim atau kafir tidak berdiri sendiri. Kafir kepada siapa? Jika ia kafir dalam arti membangkang atau ingkar pada perintah Iblis, berarti sejatinya ia beriman pada Allah. Sebaliknya, jika ia berserah diri pada rayuan Iblis maka ia sejatinya orang yang ‘Muslim’ pada Iblis.

“Hukum tidak mengadili manusia, tapi yang diadili adalah perbuatannya,” kata penulis buku ‘Slilit Sang Kiayi’ ini menjelaskan filosofi hukum.

Karena itu, menghakimi seseorang  bahwa ia Muslim dan kafir bukan dilihat dari identitasnya, tapi perbuatannya. Jadi orang yang sekarang disebut Muslim bisa kafir kapan saja.

“Toh Anda tidak bersyukur aja tergolong kufur ko,” katanya sambil menjelaskan ragam tingkatan kufur.

Jika kita ditinjau dari hadist-hadist Nabi, kekafiran itu identik dengan moral seseorang. Bukhari misalnya meriwayatkan, “Tidaklah beriman seorang pezina ketika ia sedang berzina. Tidaklah beriman seorang peminum khamar ketika ia sedang meminum khamar. Tidaklah beriman seorang pencuri ketika ia sedang mencuri.”

Cak Nun juga menyampaikan kritik soal dikotomi pemimpin kafir tapi adil dan pemimpin Muslim tapi dzalim. Pertama, keduanya bukanlah kriteria pemimpin.  Muslim tapi dzalim tidak memenuhi kriteria kepemimpinan, sedemikian sehingga tidak bisa disebut pemimpin.

“Ini bertentangan satu sama lain. Ini kesalahan substantif dalam berfikir”

Cak Nun lalu mempertanyakan bagaimana mungkin ada Muslim tapi disebut dzalim. Baginya, jika dikaji makna substantifnya, kalau dzalim pasti bukan Muslim. “Gula ko pahit?,” katanya memberikan analogi.

Tidak berbeda dengan pernyataan tentang kafir itu adil. Kekufuran itu, kata Cak Nun, bahkan merupakan puncak ketidakadilan. Kepada Tuhan saja ia tidak bersikap adil, bagaimana ia bisa disebut adil secara horizontal. Karena itu, dikotomi kesalehan individual dan kesalehan sosial juga terlalu dangkal. Bagi Cak Nun, jika perilakunya merusak di ranah sosial, sejatinya tidak layak disebut saleh meski secara lahir terlihat saleh. Karena orang saleh (secara individu) akan saleh secara sosial.

Penjelasan ini sejatinya mencerminkan hubungan identik antara keimanan dan empati sosial. Misalnya, dalam sebuah hadist, Nabi Saw bersabda: “Tak beriman seseorang dari kalian hingga dia menginginkan kebaikan bagi saudaranya sebagaimana dia menginginkan kebaikan bagi dirinya sendiri.”

Selanjutnya, kata Cak Nun, “Yang bilang gubernur itu pemimpin itu siapa?”  Gubernur, bagi pria asal Jombang ini,  bukanlah pemimpin tapi petugas. Gubernur sebagaimana pejabat lainnya ialah orang yang dibayar oleh rakyat untuk bekerja mengurus transportasi publik, kemacetan, banjir dan hal-hal semacamnya.

“Itu pembantu rumah tangga dalam skala provinsi. Ko’ disebut pemimpin,” katanya mengajak kembali menggali konsep hakiki ‘pemimpin’ dalam Islam.

 Sumber : islamindonesia.id

Bawaslu DKI Memutuskan Ahok Tidak Lakukan Pelanggaran Pidana ataupun Administrasi



BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan ucapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang menyinggung Surah Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, bukan merupakan pelanggaran pilkada.

Menurut anggota Bawaslu DKI Jakarta Bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran Muhammad Jufri, keputusan itu diambil dalam rapat pleno setelah mereka menerima laporan masyarakat.

“Kami memutuskan bahwa laporan tersebut tidak bisa ditindak­lanjuti karena tidak mengandung tindak pidana pemilihan atau pelanggaran administrasi pemilihan,” ujar Jufri seusai acara diskusi di Jakarta, kemarin.

Dalam pertimbangannya, ucap Jufri, Bawaslu berpatokan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal 69 UU No 10/2016 itu menyebutkan larangan kampanye, yakni termasuk menghasut, memfitnah, mengadu domba, dan memprovokasi.

Dalam konteks kasus Ahok, jika merujuk UU yang sama Pasal 71 ayat 3, dikatakan bahwa semua kepala daerah, mulai tingkat bupati/wali kota hingga gubernur, dilarang menggunakan program atau kegiatan pemerintah untuk berkampanye sehingga ada pasangan calon (paslon) yang diuntungkan dan dirugikan.

“Kegiatan itu apakah ada yang dirugikan? Apakah ada yang diuntungkan. Lalu juga kita lihat, apakah sudah ada paslon sekarang, kan tidak ada. Maka, gugur lagi,” kata dia.
Terkait pernyataan Ahok yang dinilai banyak kalangan sebagai penistaan agama, Jufri mengatakan kasus Ahok itu terjadi sebelum memasuki masa kampanye dan masih dalam tahap pendaftaran sebagai paslon. Karena itu, Bawaslu pun tidak bisa menindaklanjuti kasus tersebut sebagai pelanggaran pemilu lantaran belum memasuki masa kampanye.

Ucapan Ahok yang dianggap banyak pihak menyinggung kitab suci terjadi saat ia melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Namun, terkait hal itu, Ahok sudah meminta maaf.

Sementara itu, Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Ishomuddin meminta para pasangan calon dan tim pemenangan untuk tidak menggunakan ajaran agama Islam dalam setiap kegiatan apa pun dengan tujuan untuk menjatuhkan calon lain.

“Jangan menggunakan ayat-ayat Alquran dan hadis Nabi untuk menyerang calon lain dan mencari kedudukan atau jabatan, kedudukan dan jabatan bukan segalanya, yang segalanya ialah keutuhan dan perdamaian kita bersaudara,” ujar Ahmad. (MediaIndonesia)

Dilaporkan Ke Polisi, PDIP Pasrah Jika Ahok Dinyatakan Jadi Tersangka



Jakarta – Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) melaporkan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait dugaan penistaan agama ke Bareskrim dan Polda Metro Jaya. Bahkan, FPI Jawa Timur, Front Pancasila, dan Muhammadiyah yang tergabung dalam Forum Peduli Bangsa pun melaporkan Ahok ke Mapolda Jatim.

Menanggapi hal itu, Politikus PDIP Darmadi Durianto mengimbau kepada semua pihak agar mempercayakan proses hukum tersebut kepada kepolisian.

“Kita serahkan ke kepolisian. Yang penting apapun hasil keputusan kepolisian semua harus menerima,” ujar Darmadi di Jakarta, Kamis (13/10).
Lebih lanjut, Darmadi pun berharap agar semua pihak legowo, apapun yang telah menjadi keputusan pihak kepolisian dalam kasus tersebut.

“Jangan sampai keputusan kepolisian berbeda dengan harapannya. Kemudian tidak terima,” ungkapnya.

Sebaliknya, kata dia, saat ada warga negara yang merasa dirugikan dalam persoalan hukum lalu melaporkannya pada aparat, maka hal itu harus dihormati pula oleh semua pihak.

“Setiap warga negara berhak melapor. Yang penting apapun keputusannya harus bisa menerima,” katanya.

Termasuk, sambungnya, jika nantinya Ahok dinyatakan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.

“Kita kan negara hukum. Apapun keputusan pihak yang berwenang tentu semua pihak harus menerima. Yang penting kita harus nurut sesuai hukum yang berlaku. Semua kembalikan ke hukum,” tandasnya. (Aktual.com)

Tim Sukses Ahok Gerah dengan Kasus dugaan penistaan agama, minta masalah sara distop



JAKARTA - Kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki T Punama (Ahok) membuat tim pemenangan harus bekerja keras meningkatkan elektabilitas cagub petahana. Tim pemenangan Ahok-Djarot sendiri meminta agar masalah penistaan agama ini disetop.

Tim Pemenangan Ahok-Djarot ‎meminta politik suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dihentikan. Pasalnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah meminta maaf atas perkataannya soal surat Al Maidah ayat 51 beberapa waktu lalu.

"‎Yang dijual di (Pilgub) DKI ini bukan lagi dari mana asal lu, suku lu apa, agama lu apa. Itu tidak perlu lagi digulirkan lah," ungkap Juru Bicara Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Miryam S Haryani di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).

Politikus Partai Hanura menilai jika saat ini warga DKI Jakarta adalah heterogen, mulai dari suku dan agama yang bermacam-macam di Jakarta. Sehingga isu SARA tidak relevan lagi di Pilgub DKI 2017.

Sebagai contoh, Miryam mengatakan tiga bakal calon gubernur, termasuk Ahok tidak ada yang lahir di Jakarta atau merupakan warga Betawi asli.

"Tiga bakal calon Gubernur DKI ini tidak ada yang lahir di Jakarta, Ahok jelas lahir di Belitung, saya tidak tahu Mas Anies dan Agus. Jadi masyarakat Indonesia siapapun boleh mencalonkan di Jakarta. Kecuali di Papua karena ada UU otonomi khusus," kata Miryam.